REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu ruangan yang digeledah, yakni ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"(Ruangan) menteri, sekretaris jenderal, dan kepala biro kepegawaian," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Febri juga menerangkan, di Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) penggeledahan dilkakukan di beberapa ruangan. Ruangan-ruangan itu terdiri dari ruangan ketua umum, bendahara, dan administrasi.
Penggeledahan tersebut KPK lakukan siang ini. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus suap jabatan di Kemenag.
"Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," ujar Febri.
Febri menerangkan, proses penggeledahan sedang berjalan. Menurutnya, pihak KPK percaya pihak-pihak di lokasi tersebut akan kooperatif dan mendukung proses penggeledahan itu.
Penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat bukti yang relevan di lokasi-lokasi tersebut. "Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," ungkap Febri.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). (Republika/Wihdan Hidayat)
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.
"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (16/3) lalu.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.