Rabu 13 Mar 2019 23:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Riau-Jakarta-Bandung

olisi menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit I AKBP Calvijn Simanjuntak (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit I AKBP Calvijn Simanjuntak (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap enam kilogram sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele 6,5 kilogram sabu, 40 ribu butir ekstasi dan 20 ribu butir Yaba jenis asal Thailand dengan jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung dan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta pada 8 Januari 2019 lalu.

"Berdasarkan informasi tersangka, SUL mengambil empat bungkus abon lele berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar dan berhasil ditangkap," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengembangan dan penggeledah di rumah kontrakan tersangka SUL di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur. "Hasil pengeledahan rumah SUL ditemukan lima bungkus lakban coklat berisi sabu, satu bungkus abon lele 500 gram shabu dan satu bungkus abon lele 400 gram sabu," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, darj hasil introgasi terhadap tersangka SUL, bungkusan abon lele berisi ribuan butir ekstasi yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah empat bungkus. Namun, isi ribuan ekstasi itu sudah didistribusikan tanpa bungkusan abon lele yang masih tersimpan.

"Tersangka SUL menjelaskan enam kilogram sabu berasal dari Pekanbaru, ditambah bungkusan dalam dua abon lele berisi total satu kilogram sabu, yang didapat dari tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO)," jelas Calvin.

SUL menerima tujuh kilogram sabu di rest area KM 19 Tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019. Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan tim penyidik, diperoleh bahwa jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement