REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (11/3). Berdasarkan pantauan Republika, Haris tiba pukul 13.00 WIB. Ia tiba di pengadilan negeri dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk langsung menuju ruang tahanan.
Di dalam ruang tahanan, Haris sesekali tampak tersenyum ketika berbicara dengan tahanan kasus lain. Jaksa juga sempat mengabsen nama Haris. Humas PN Bekasi, Djuyamto mengatakan, Harris Simamora akan menjalani sidang perdana menggunakan ruang utama di lantai dasar.
"Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut," katanya.
Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Diketahui, empat orang dibunuh oleh Haris. Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik.