Senin 11 Mar 2019 15:07 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang

Haris Simamora pengawalan ketat oleh aparat kepolisian

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Satu Keluarga. Polisi menjaga tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (tengah) dihadirkan dalam Pelimpahan berkas perkara pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Satu Keluarga. Polisi menjaga tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (tengah) dihadirkan dalam Pelimpahan berkas perkara pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (11/3). Berdasarkan pantauan Republika, Haris tiba pukul 13.00 WIB. Ia tiba di pengadilan negeri dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk langsung menuju ruang tahanan.

Di dalam ruang tahanan, Haris sesekali tampak tersenyum ketika berbicara dengan tahanan kasus lain. Jaksa juga sempat mengabsen nama Haris. Humas PN Bekasi, Djuyamto mengatakan, Harris Simamora akan menjalani sidang perdana menggunakan ruang utama di lantai dasar.

"Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut," katanya.

Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Diketahui, empat orang dibunuh oleh Haris. Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement