Jumat 08 Mar 2019 17:51 WIB

Polda Riau Sita Rp 1 Miliar Aset Bandar Narkoba

Bandar narkoba bernama Suci juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Petugas Kepolisian Daerah Riau menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Daerah Riau menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menyita sejumlah aset bandar narkoba asal Kabupaten Bengkalis dengan nilai total mencapai Rp 1 miliar. Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci.

"Sejumlah aset tersangka sudah kami sita. Ada mobil Pajero, Mazda 7, lahan di Bengkalis, dan uang Rp 103 juta dengan total estimasi nilai asetnya sekitar Rp 1 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Baca Juga

Suci adalah salah satu dari tiga tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu. Pria berusia 35 tahun itu sebelum menjadi bandar narkoba diketahui sempat menjadi petugas sipir Lapas Klas II-B di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.

Dari penangkapan itu, Polda Riau menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85 ribu butir pil ekstasi. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai Rp 40 miliar lebih.

Haryono menuturkan, Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. "Dia sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya di sana," ujarnya.

Untuk itu, dalam perkara ini Polda Riau tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, tetapi juga dengan TPPU. Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penelusuran.

Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 telah disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp 103 juta turut diambil paksa untuk negara.

"Jadi, nanti Suci ada dua berkas yang menjeratnya, yaitu tindak pidana narkoba, satu lagi TPPU," ungkapnya.

Rencananya, Haryono menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas tindak pidana narkoba Suci dan kedua rekannya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada awal pekan depan. Sementara, untuk berkas TPPU, dia menuturkan masih menunggu hasil audit resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Senin kami limpahkan berkas narkoba untuk tahap I, kemudian berkas TPPU menyusul karena masih menunggu analisis keuangan dari PPATK," paparnya.

Berdasarkan catatan Antara, Suci dan kedua rekannya ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya mereka sempat berlibur ke Pulau Dewata Bali. Penangkapan itu setelah jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram sabu-sabu dan 85 ribu ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Heri Wiyanto menambahkan, para tersangka sempat terlacak berpindah-pindah. Mereka sempat diketahui berada di Bandung, Lembang, hingga akhirnya terlacak di Bali.

"Tim kami kemudian langsung berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali. Setibanya di sana, tersangka ternyata berpindah tempat dan berusaha keluar dari Bali," ujarnya.

Tidak ingin buronan kabur, tim langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan Polda Riau, para tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Probolinggo. Dari pengungkapan ini, Polda Riau menetapkan dua orang lainnya sebagai buron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement