Kamis 07 Mar 2019 23:39 WIB

Pejabat Pemprov Jambi 'Malas' Lapor Kekayaan ke KPK

Tingkat kepatuhan LHKPN di Jambi hanya 23 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Jambi cukup rendah. Dari catatan LHKPN 2018, tingkat kepatuhan pejabat Pemprov Jambi untuk melaporkan harta kekayaannya hanya sekitar 23 persen.

"Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Jambi ini masih terbilang rendah ya sekitar 23 persen untuk laporan tahun lalu tahun 2018," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (7/3).

Baca Juga

Meskipun begitu, Pemda dan DPRD Kabupaten Sorolangun, Jambi justru memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, yakni sekitar 83,67 persen pejabat Pemda dan 73,53 persen anggota DPRD di kabupaten tersebut. "Meskipun masih ada sejumlah penyelenggara negara lainnya yang belum melaporkan," ujarnya.

Febri menuturkan sejak Senin (4/3) KPK mengirimkan tim LHKPN ke Jambi untum mengklarifikasi sejumlah aset milik 14 kepala daerah di provinsi tersebut. Klarifikasi dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap 14 kepala daerah itu.

Selain proses wawancara, tim juga turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi aset. Pengecekan dilakukan untuk menguji validitas harta kekayaan baik yang sudah dituangkan dalam LHKPN atau yang belum dilaporkan.

KPK berharap kepada seluruh Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap jajarannya yang malas melaporkan harta kekayaan. Apalagi kewajiban pelaporan harta kekayaan jelas diatur dalam Undang-undang Tipikor. Diketahui, seluruh instansi paling lambat melakukan pelaporan kekayaan pada 31 Maret 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement