REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berstatus tersangka. Dalam waktu tak lama lagi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijadwalkan akan segera diadili.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik. Nantinya, surat dakwaan Taufik akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang (Jawa Tengah) untuk disidangkan.
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Febri.
Tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 44 saksi. Di antaranya adalah, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; dan Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid.
Berikutnya, ada politikus Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Djoko Udjianto; Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman; Sekjen DPR RI Indra Iskandar; serta sejumlah anggota DPR lainnya. KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan dan pihak swasta," kata Febri.
KPK menduga terdapat pihak lain yang terlibat dan turut kecipratan aliran dana dari proses pembahasan anggaran DAK Kebumen di DPR. Untuk itu, Febri menegaskan, pihaknya akan mencermati setiap fakta yang mencuat dalam proses persidangan nantinya.
"Dan sikap kooperatif atau keterbukaan dari pihak-pihak tertentu yang pernah diperiksa oleh KPK juga menjadi salah satu poin yang akan dicermati nantinya," tutur dia.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah mengungkapkan adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain. Salah satunya, koleganya di PAN. Namun, dia menolak meperinci nama-nama penerima aliran dana tersebut.
Hal itu diperkuat tuntutan mantan bupati Kebumen, Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan yang dimaksud, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik Kurniawan sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar kepada Yahya Fuad.
Hanya saja, anggaran itu tidak gratis. Artinya, harus ada "pelicin" untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut.
Suap itu diduga bagian dari fee sebesar lima persen total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, yang direncanakan memeroleh Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.