Selasa 05 Mar 2019 17:29 WIB

KPK Telah Pulihkan Aset Sekitar Rp 1,69 T

Total aset terbanyak yang dipulihkan KPK di tahun 2018 Rp 600 M.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 1,69 triliun. Uang terkumpul dari tahun 2014 sampai awal Maret 2019.

"Ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp 1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pada 2019 saja sekitar Rp 110 miliar dapat dihitung sebagai "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi dan TPPU yang dilakukan KPK. KPK pun pada Selasa (5/3) juga telah menyerahkan menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Tanah dan bangunan itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Adapun tanah dan bangunan tersebut bernilai sekitar Rp 764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.

Berikut hasil capaian pemulihan aset oleh KPK dari 2014-2019.

1. Tahun 2014 total aset yang dipulihkan senilai Rp 107,063 miliar.

2. Tahun 2015 total aset yang dipulihkan senilai Rp 193,882 miliar.

3. Tahun 2016 total aset yang dipulihkan senilai Rp 335,971 miliar.

4. Tahun 2017 total aset yang dipulihkan senilai Rp 342,826 miliar.

5. Tahun 2018 total aset yang dipulihkan senilai Rp 600,251 miliar.

6. Tahun 2019 (sampai awal Maret) total aset yang dipulihkan senilai Rp 110,238 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement