Kamis 28 Feb 2019 22:10 WIB

Dalam Sebulan, Polres Depok Tangkap 38 Pengedar Narkoba

Barang bukti narkoba yang disita totalnya bernilai RP 1,5 miliar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah petugas melakukan uji laboratorium barang bukti saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas melakukan uji laboratorium barang bukti saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dalam sebulan, kepolisian Satuan Narkoba Polres Depok berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan menangkap 35 kurir serta pengedar narkoba. "Dari 38 tersangka yang diamankan, barang bukti yang disita narkoba jenis sabu seberat 735,98 gram dan ganja 15,8 gram dengan total materil mencapai Rp 1,5 milliar," ujar Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana di Mapolres Depok, Kamis (28/2).

Arya menuturkan berdasarkan informasi dari BNN, wilayah Jawa Barat (Jabar) yang paling banyak peredaran narkoba ada di Depok. "Hal tersebut dapat terlihat dari keberhasilan anggota kepolisian mengungkap banyaknya kasus narkobat," terangnya.

Baca Juga

Menurut Arya, dari 35 pelaku yang berhasil ditangkap, ada tiga orang di antaranya memilik paling banyak barang bukti jenis sabu. Ketiga orang tersebut yskni TAA alias Aye (22), mahasiswa, warga Sawangan, dengan barang bukti sebanyak 374,68 gram sabu, EA dan RAS warga Sukmajaya, dengan barang bukti 214,82 gram sabu, dan terakhir FS, pengangguran, warga Cinere dengan barang bukti 121,6 gram sabu.

"Pelaku TAA, mahasiswa ekonomi semester lima dari universitas swasta yang ada di daerah Tangerang Selatan, beralasan menjadi kurir sabu untuk membiayai kuliah dan hidup sehari-hari. Sedangkan FS beralasan karena butuh biaya untuk membeli susu anak yang masih balita," tuturnya.

Pelaku FS merupakan pemain lama yang sempat vakum dan kembali menerjuni peredaran narkoba. Sedangkan TAA yang menjadi kurir sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKBP Arya. "Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 yo 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 ttg kedapatan dan menguasai narkotika gol 1 jenis sabu ancaman pidana 20 tahun," pungkas Arya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement