Rabu 27 Feb 2019 16:39 WIB

Polri: Tak Ada Unsur Politis Penghentian Kasus Slamet Maarif

Penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Slamet Maarif telah dihentikan kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian menolak anggapan penghentian penyidikan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai keputusan yang politis. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, penghentian penyidikan dalam kasus dugaan pidana kampanye tersebut murni lantaran tim penyidik tak menemukan bukti-bukti yang cukup.

"Tidak ada itu (politis). Kepolisian profesional dalam semua proses penyidikan. Karena itu menyangkut integritas para penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/2).

Pun menurut dia, kasus penyidikan terhadap Slamet, tak menjadikan kepolisian sebagai tim tunggal dalam pengungkapan. Dedi mengatakan, penyidikan dugaan pidana pemilu, melibatkan tim lain dari penyelenggara pemilu dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Di dalam tim tersebut, proses gelar perkara tak menemukan adanya bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penuntutan. Itu sebabnya, kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saat gelar perkara, semua tim kan diundang. Jadi tidak cuma dalam perspektif penyidik kepolisian. Kesimpulan dari gelar perkara itu, diputuskan untuk dihentikan," sambung Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan, tak menutup pintu penyidik menemukan bukti-bukti baru terkait pidana dan pelanggaran pemilu tersebut. Kepolisian menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka pekan lalu. Slamet diduga melakukan pelanggara kampanye di luar jadwal.

Slamet dijerat dengan Pasal 521 atau Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kepolisian pun sempat memeriksa Slamet dua kali.

Kasus terhadap Slamet ini, sempat menjadi sorotan mengingat pelanggaran yang dituduhkan, menyangkut kontestasi Pilpres 2019. Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada tanggal 12 Februari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2019.

photo
Kronologi Ketua PA 212 Jadi Tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement