Sabtu 23 Feb 2019 00:19 WIB

PBB Berhentikan Sementara Caleg Tersangka Kasus Pencabulan

beYR diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua perempuan di bawah umur.

Caleg Tersangka Kasus Asusila. Seorang tersangka YR (57) calon anggota legislator Daerah Pemilihan (DAPIL) lima Kota Padang (tengah) dari Partai Bulan Bintang menutupi wajahnya saat digiring anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Caleg Tersangka Kasus Asusila. Seorang tersangka YR (57) calon anggota legislator Daerah Pemilihan (DAPIL) lima Kota Padang (tengah) dari Partai Bulan Bintang menutupi wajahnya saat digiring anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatra Barat memberhentikan sementara calon legislatif berinisial yang tersangkut kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Caleg berinisial YR saat ini

"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah untuk permasalahan ini, kemudian partai melalui DPC menjatuhkan skorsing atau pemberhentian sementara untuk status keanggotaan YR," kata ketua DPW PBB Ardinal Hasan dalam keterangan pers di Padang, Jumat (22/2).

Berdasarkan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) partai, katanya, skorsing itu hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, meskipun namanya tetap ada di surat suara. "Untuk sementara hak-hak YR di partai tidak diberikan dulu sampai proses hukum yang dijalaninya selesai," katanya.

Ia juga mengatakan, kasus itu tidak akan berdampak pada partai karena merupakan persoalan personal.  "Persoalan ini tidak bisa disamaratakan dengan caleg yang ada di PBB, kami yakin masyarakat sudah cerdas, dan tidak akan mempengaruhi elektabilitas partai," katanya.

Pihaknya juga meminta seluruh kader dan calon legislatif tetap bergerak, dan tidak menghentikan mesin partai menjelang pelaksaan Pemilu 2019. Sementara Ketua DPC PBB Padang Zulkifli Aziz, mengatakan, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum terhadap YR karena pihak keluarga sudah menyediakan bantuan hukum sendiri.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus pada dapil V yang merupakan daerah pemilihan tersangka YR. Pihak partai akan memberhentikan secara tidak hormat terhadap YR jika nanti dinyatakan bersalah. Namun, sebaliknya ia meminta seluruh pihak memulihkan nama baik yang bersangkutan jika dinyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya, Polres Kota Padang, Sumatra Barat menangkap YR atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berbekal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018. Dalam laporan itu diduga perbuatan cabul dilakukan YR dua hari sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement