Jumat 15 Feb 2019 19:21 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Tersangka baru adalah pemberi suap kepada anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
\Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
\Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penetapan tersangka Samin Tan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energy and Metal)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2).

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Syarif, pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," terang Syarif.

Syarif melanjutkan, sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement