Jumat 15 Feb 2019 10:22 WIB

Pengacara Ahmad Dhani Minta Kliennya Ditahan di Jakarta

Penahanan di Jakarta dinilai memudahkan dalam urusan komunikasi masalah hukum.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan di Rutan Medaeng, Surabaya. Menurutnya, penahanan tersebut tidak tepat karena peruntukannya hanya terkait persidangan kasus "vlog idiot" yang waktu sidangnya hanya dua hari.

"Sidangnya dua hari, lima harinya Mas Dhani ngapain di sana. Sedangkan kami juga berkepentingan kan," kata Hendarsam, Kamis (14/2).

Baca Juga

Sebetulnya pada 4 Februari lalu itu juga sudah disampaikan agar penahanan Dhani di Surabaya dipertimbangkan berdasarkan hukum acara pidana. "Bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya hanya berkepentingan menghadirkan Dhani hanya saat persidangan. Kalau pun hadir ya saat persidangan, bukan semuanya," ujar dia.

Hendarsam juga mengaku kesulitan akibat Dhani yang ditahan Rutan Medaeng. Sebab pihaknya menjadi sulit berkomunikasi dengan Dhani sehingga penyusunan memori banding pun sempat terkendala.

"Contohnya tentang memori banding itu kita tidak bisa komunikasi dengan Mas Dhani, lalu ketika ada Mbak Mulan (Jameela) di sana kita baru bisa komunikasi, ini kan sangat merugikan kami penasehat hukum dalam mengajukan pembelaan," tuturnya.

Padahal, menurut Hendarsam, ada lima hari lain yang seharusnya membuatnya bisa berinteraksi dengan Dhani khususnya terkait proses banding. Kalau pun ada hambatan dana untuk melakukan kegiatan bolak-balik Jakarta-Surabaya dalam urusan proses hukum, maka pihak Dhani siap menanggung dana tersebut.

Hendarsam menambahkan, penahanan terhadap Dhani di Surabaya justru juga membebani pihak keluarga. Menurutnya ini seharusnya juga menjadi pertimbangan agar Dhani tetap ditahan di Jakarta. Sehingga pihak keluarga dan penasehat hukum yang mengurus banding atas kasus ujaran kebencian di Twitter, menjadi mudah berkomunikasi.

Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian lewat cicitannya di twitter. Atas vonis itu, Dhani menyatakan banding sehingga kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Di saat yang sama, Dhani juga menghadapi persidangan di PN Surabaya terkait kasus "vlog idiot".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement