Ahad 10 Mar 2019 19:08 WIB

Polisi Jelaskan Batalnya Konser Solidaritas Ahmad Dhani

Konser solidaritas untuk Ahmad Dhani seharusnya digelar di Grand City, Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan membantah batalnya konser solidaritas untuk Ahmad Dhani bertajuk 'Hadapi dengan Senyuman' menyusul rencana kedatangan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno. Rudi menyatakan, batalnya konser tersebut karena penyelenggara belum melengkapi administrasi perizinan.

"Jadi tidak terkait sama sekali dengan kegiatan salah satu pasangan capres-cawapres, ini murni karena administrasi perizinan. Ada beberapa kelengkapan perizinan yang belum dilengkapi," kata Rudi di Grand City Surabaya, Ahad (10/3).

Rudi menjelaskan, kegiatan yang digelar merukan konser yang mensyaratkan beberapa administrasi dalam perizinannya. Sayangnya, kata dia, perizinan itu belum sepenuhnya dilengkapi. Sehingga, pihak kepolisian belum mengeluarkan izin keramaiannya.

"Pihak gedung juga tidak memberikan izin penggunaan gedung karena mereka memiliki SOP di mana penyelenggra harus menunjukan surat izin keramaian dari kepolisian," ujar Rudi.

Ketua Panitia Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Didik Darmadi pun mengiyakan pernyataan Rudi tersebut. Jika sebelumnya Didik menyatakan izin keramaian sudah diperoleh, dan hanya izin kampanye yang bum dimiliki, kali ini pernyataannya malah sebaliknya. Didik menyatakan dirinya baru mengurus surat izin kampanye dan belum memiliki surat izin keramaian.

"Karena ada cawapres 02 datang, saya kira izinnya itu hanya cukup untuk kedatangan capres-cawapres saja. Berhubung ini konser, teman-teman Polri mengingatkan kalau ada konser ya harus ada izin keramaian. Saya tidak melaksanakan itu. Yang saya laksanakan itu hanya kedatangan capres-cawapres," ujar Didik.

Perwakilan manajemen Grand City, Stevy mengatakan, terkait acara konser tersebut, pohaknya tidak bisa memberikan izin pemakaian tempat. Itu tak lain karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko untuk tetap mengizinkan pemakaian tempat, karena izin tidak lengkap.

"Jadi ketika ada konser di sini itu harus ada memenuhi beberapa syarat administrasi. Harus ada izin keramaian dan sebagainya. Jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka kami juga tidak berani mengambil risiko untuk tetap melangsungkan konser tersebut," kata Stevy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement