Kamis 14 Mar 2019 16:12 WIB

Pengadilan Banding Kurangi Hukuman Dhani, Ini Kata Jack Boyd

Majelis hakim PT DKI mengurangi hukuman Ahmad Dhani menjadi satu tahun penjara.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jack Boyd Lapian menyatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani. Di mana, majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Ahmad Dhani menjadi satu tahun penjara.

Jack Boyd Lapian selaku pihak yang melaporkan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani itu mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya mengajukan kasasi. Terlebih, dari pihak Ahmad Dhani pun bakal mengajukan kasasi lantaran merasa tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga

 “Saya sudah koordinasi dengan Jaksa, masih nunggu salinan putusan. Tapi pada prinsipnya kita kasasi ke Mahkamah Agung. Karena tuntutan jaksa sendiri kan dua tahun. Meskipun pihak Ahmad Dhani juga akan kasasi, ya kan masing-masing punya hak,” kata Jack kepada Republika, Kamis (14/3).

Menurut Jack, putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa. Pada 28 Januari 2019, PN Jaksel membeikan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Perkara pun berlanjut, setelah pihak Ahmad Dhani melakukan banding atas putusan tersebut. Menurut Jack, pihak terdakwa semestinya legawa dengan putusan pengadilan. Sebab, menurutnya jika pihak Ahmad Dhani kembali mencoba berupaya mengajukan kasasi dapat kemungkinan memperberat vonis hukuman.

“Ahmad Dhani sebetulnya legowo sajalah, justru dengan Ahmad Dhani dalam tanda kutip melawan seperti ini bisa-bisa malah dua tahun. Jadi biar saja kita berpegang pada hukum. Sebenarnya yang itu (putusan Pengadilan Tinggi Jakarta) sudah bagus, karena kalau dia kasasi lagi itu bisa memperberat,” tambah Jack.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melalui pengacaranya Hendarsam Marantoko juga melayangkan surat penangguhan penahanan atas kliennya pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, penahanan atas Ahmad Dhani dinilai tak memiliki urgensi. Bahkan Ahmad Dhani pun mendapat jaminan dari petinggi DPR RI Fadli Dzon dan Fahri Hamzah agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan.

Namun, menurut Jack, upaya mengajukan penangguhan penahanan hingga menarik-narik anggota DPR sebagai jaminan terlalu berlebihan. Menurutnya, Ahmad Dani semestinya menghadapi proses hukum yang sedang bejalan.

“Terlalu lebay, hadapi saja dengan senyuman. Masih banyak kasus yang perlu diupayakan penangguhan penahanan, masih banyak rakyat yang membutuhkan keadilan,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement