REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengaku tengah kesulitan untuk mencari pinjaman. Tidak hanya susah mencari utang, dia juga susah untuk menjual aset-asetnya.
Tidak hanya dirinya, wakilnya di pemilihan presiden (pilpres) 2019, Sandiaga Uno juga kesulitan menjual aset. Maka wajar, kata Prabowo, jika pihaknya selalu menggunakan paket hemat pada setiap kampanyenya.
"Mau dagang susah, jual aset susah, teman-teman juga susah, Sandiaga juga susah. Ini negara punya siapa? Punya genderuwo," keluh Prabowo saat menghadiri acara ulang tahun ke-20 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Sports Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2).
Namun, Prabowo mengaku heran dengan para elite yang telah mengemplang uang rakyat justru dilayani, sementara dirinya tidak. Padahal, kata Prabowo, dirinya juga berhak mendapat perlakuan yang sama, apalagi dia adalah mantan prajuri yang pernah mempertaruhkan jiwa dan raganya demi bangsa Indonesia.
"Hei elite. Jelek-jelek gini saya pernah pertaruhkan diri buat negara. Saya mau minjam duit tidak dilayani, tapi mereka yang ngemplang uang rakyat dilayani terus,” keluhnya.
Kendati demikian, Prabowo menyatakan tidak masalah dirinya tidak diberi pinjaman dan tidak bisa menjual asetnya. Bahkan, dia mengaku tidak mmampu pasang baliho di mana-mana dan bagi-bagi kaos partai ke pendukungnya. Namun, Prabowo tetap optimistis dapat meraih kemenangan di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
“Jadi saya minta maaf saya nggak bisa bagi kaos ke kalian. Saudara-saudara baliho Prabowo-Sandiaga itu ada di hati rakyat Indonesia," tegas Prabowo.
Sebelumnya KSPI telah resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga dan sudah menandatangani kontrak politik bersama KSPI pada Mei 2017. Setidaknya ada 10 poin yang telah disepakati Prabowo. Pertama yang disetujui Prabowo ialah meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat.
Kemudian meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.