Rabu 06 Feb 2019 23:12 WIB

Ketua KONI Dicecar Penyidik KPK Soal Dana Hibah Rp 50 M

Tono Suratman hari ini diperiksa untuk saksi, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan soal dana bantuan sebesar Rp 50 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Ketua Umum KONI Tono Suratman. Pada hari ini, Tono dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"KPK akan terus mendalami mekanisme dan proses pemberian dana kepada KONI. Kepada Ketua KONI, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah melalui Kempora kepada KONI," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2).

Febri menuturkan, dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap dua sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama 2018. Dana bantuan sebesar Rp 50 miliar yang dikucurkan untuk KONI tahun 2018 itu diperuntukan untuk dana wasping sebesar Rp 30 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp 4 miliar.

Selain itu, dana tersebut dialokasikan sebagai bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp 16 miliar. Dengan demikian, dari penelusuran yang dilakukan KPK sejauh ini, pada 2018, KONI telah menerima bantuan dari Kempora sebesar Rp 67,9 miliar.

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 miliar," kata Febri.

Tono usai diperiksa enggan berkomentar banyak mengenai kasus suap dana hibah kepada organisasi yang dipimpinnya. Tono hanya mengaku sudah membeberkan hal yang diketahuinya mengenai sengkarut kasus ini kepada penyidik KPK.

"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," ucapnya singkat.

Tono enggan berkomentar mengenai proposal KONI yang diajukan Kempora. Ia pun tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai persetujuannya untuk memberikan fee kepada Deputi IV Kempora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo agar KONI mendapat kucuran dana hibah. Tono memilih bergegas naik mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 298 TSN yang menunggunya di depan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement