Rabu 06 Feb 2019 22:25 WIB

Komnas Perempuan: Tidak Ada LGBT dan Seks Bebas di RUU PKS

Semua petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan.

Red: Nur Aini
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Komnas Perempuan Azriana (kanan) meyampaikan paparan saat konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Komnas Perempuan Azriana (kanan) meyampaikan paparan saat konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

"Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa (6/2).

Dia mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.

"Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif," katanya.

Dia mengatakan, semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut. RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO, dan UU KDRT. Oleh sebab itu, RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitas seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Azriana mengatakan, jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiakusi dengab DPR RI, Komnas Perempuan, dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement