Selasa 05 Feb 2019 08:33 WIB

KPU Umumkan Tambahan Caleg Koruptor Sebelum Debat Pilpres

KPU berhati-hati dalam memastikan kebenaran data caleg eks koruptor tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi sebelum debat pemilihan presiden. Para caleg ini merupakan tambahan dari 49 koruptor yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan jika tidak ada halangan, sejumlah nama baru caleg eks koruptor akan diumumkan sebelum pelaksanaan debat pilpres kedua pada Ahad, 17 Februari mendatang. "Sementara saat ini kan masih kami dalami datanya. Insyaallah kami sampaikan pekan ini," kata Wahyu ketika dihubungi Selasa (5/2). 

Kendati demikian, Wahyu belum memberikan kepastian jadwal penyampaian daftar tambahan caleg mantan narapidana kasus korupsi itu. Ia hanya menyatakan nama-nama tambahan ini akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Menurut Wahyu, nama-nama tambahan caleg eks koruptor bukan berasal dari tingkat pemilihan anggota DPR RI. Namun, KPU masih memastikan kebenaran data caleg koruptor tersebut. 

"Karena kalau datanya tidak cukup kuat, kami tak berani menyampaikan itu, takutnya malah merugikan pihak tertentu. Kami berhati-hati," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jumlah calon anggota legislatif yang merupakan eks narapidana korupsi kemungkinan bisa bertambah. KPU akan mengumumkan tambahan nama-nama caleg koruptor ini secepatnya. 

"Setelah kami mengumumkan yang 49 (caleg koruptor dan calon anggota DPD koruptor) kemarin, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah. Ada yang mengatakan 'Pak ternyata di tempat kami ada yang belum masuk," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2) lalu.

Karena itu, KPU akan mengumpulkan data-data caleg eks narapidana korupsi lainnya yang belum masuk itu. "Kemudian nanti kalau sudah valid, kami cek lagi datanya dan akan kami umumkan kembali," tegas Arief. 

Arief menuturkan, setidaknya akan ada tenggat waktu sekitar sepekan untuk mengumumkan tambahan data caleg yang dimaksud. "Supaya tidak berkali-kali diumumkan. Ya mungkin pekan depan, " tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement