Senin 04 Feb 2019 21:27 WIB

Menkes Bantah Kanker Terkena Urun Biaya JKN-KIS

Peserta urun biaya kemungkinan akan dikenakan pada peserta yang pindah kelas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberikan sambutan pada pembukaan pertemuan pertama Kepala Otoritas Regulatori Obat (NMRAs) negara anggota OKI di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberikan sambutan pada pembukaan pertemuan pertama Kepala Otoritas Regulatori Obat (NMRAs) negara anggota OKI di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek membantah kabar yang menyebutkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit kanker harus membayar urun biaya atau selisih biaya.

"Jenis pelayanan yang terkena urun biaya belum diterapkan dan ditentukan. Kenapa? karena penyakitnya masih diteliti satu-satu dan dibahas oleh organisasi profesi mana yang tidak benar, kemudian akan kami catat daftar penyakit yang terkena urun biaya," katanya saat ditemui usai peringatan Hari Kanker Sedunia 2019, di Jakarta, Senin (4/2).

Ia memberi bocoran urun biaya akan dikenakan pada pelayanan kesehatan seperti peserta JKN-KIS yang ingin melahirkan di tanggal cantik padahal sebenarnya ia bisa melahirkan dengan cara normal. Urun biaya juga dikenakan pada peserta JKN-KIS yang awalnya di kelas 3 namun ingin pindah ke kelas 1 atau VIP.

"Padahal itu salah. Jadi, urun biaya ini hanya untuk yang melakukan moral hazard," ujarnya.

Jadi, ia menegaskan tidak semua penyakit terkena urun biaya termasuk kanker. Apalagi, obat-obatan dan pelayanan kesehatan kanker sudah memiliki standar yang harus diberikan.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku hingga saat ini belum membahas jenis pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terkena urun biaya.

Ketua Komisi Pengawasan dan Monev DJSN Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya belum mengetahui sikap instansinya terkait pelayanan kesehatan JKN-KIS yang terkena urun biaya.

"Jadi saya belum tahu (sikap DJSN) karena kami belum rapat. Nanti kalau sudah (menetapkan sikap) akan dikabari," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (3/2).

Kendati demikian, ia menyampaikan pendapat pribadinya dan meminta pemerintah tidak perlu menerapkan urun biaya jika masih ada dana untuk membayar klaim pelayanan kesehatan asuransi sosial tersebut. Sebab, dia menambahkan, masalah ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 51 tahun 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement