Selasa 29 Jan 2019 23:46 WIB

DPRD Lampung Berhentikan Anggota yang Jadi Terdakwa Suap

Kedudukan ABN digantikan Cholva Radinia

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung memberhentikan secara resmi Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD yang menjabat Ketua Fraksi PAN yang menjadi terdakwa pada perkara suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Selasa (28/1). Kedudukan ABN digantikan rekannya Cholva Rasdinia dalam pengangkatan Pengganti Antar-Waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal dihadiri 2/3 anggota DPRD Lampung. Dedi menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.18 – 125 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung.

“Ucapan terima kasih kepada saudara Agus Bhakti Nugroho selama masa masa pengabdiannya di DPRD Lampung,” kata Dedi, yang juga politikus PDIP.

Kedudukan ABN digantikan Cholva Radinia, yang akan bergabung pada Komisi 3 DPRD Lampung dengan sisa masa jabatan hingga 2019. Cholva Radinia diajukan DPW PAN Lampung setelah menjadi caleg pada pemilu tahun 2014 dengan perolehan suara waktu itu 1.305 suara. Cholva langsung dilantik dan diambil sumpah jabatan pada PAW.

Cholva mengatakan akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Lampung sebagaimana mestinya. Ia berjanji akan melanjutkan tugas-tugas yang telah berjalan sebelumnya hingga berakhir masa jabatannya. “Semoga tidak ada halangan yang macam-macam,” katanya.

ABN, ketua Fraksi PAN yang juga anggota Komisi 3 DPRD Lampung, terlibat dalam kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. ABN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama rekan lainnya, termasuk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang juga waktu itu Ketua DPW PAN Provinsi Lampung pada Juli 2018.

Zainudin Hasan dan ABN sangat dekat baik di partai maupun di luar partai. Sejak Zainudin terpilih dan menjabat bupati Lampung Selatan, ABN kerap berada di Lampung Selatan untuk mengatur beberapa pekerjaan proyek yang dibebankan bupati kepadanya.

Perkara ABN dan Zainudin Hasan, termasuk beberapa kontraktor lainnya masih dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement