Selasa 29 Jan 2019 16:23 WIB

BPBD NTB Instruksikan Pangkas Birokrasi Pencairan Dana

Awalnya untuk mencairkan dana dari rekening Pokmas harus melampirkan tujuh form.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W Setijono (kanan) menyerahkan secara simbolis kiriman bantuan dari masyarakat melalui Program Pos Peduli Bencana Gempa Lombok kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTB Agung Pramuja, Rabu (29/8).
Foto: Istimewa
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W Setijono (kanan) menyerahkan secara simbolis kiriman bantuan dari masyarakat melalui Program Pos Peduli Bencana Gempa Lombok kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTB Agung Pramuja, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Rum melakukan langkah-langkah taktis menindaklanjuti instruksi Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur NTB nomor 360-12 tahun 2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang petunjuk teknis rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban bencana gempa di NTB.

Rum menyampaikan, ada empat langkah kongkret yang dilakukan dalam mengimplementasikan instruksi Gubernur NTB tersebut, salah satunya, menetapkan mekanisme pembuatan rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas). Menurut Rum, hal itu sangat krusial mengingat berdasarkan data lapangan, ada perbedaan besar antara dana yang cair ke rekening korban dengan yang ditransfer lanjut ke rekening Pokmas.

"Setelah kami evaluasi. Ada perlambatan yang signifikan, antara dana masuk ke rekening masyarakat dengan yang diteruskan ke rekening Pokmas. Karena itu, untuk mempercepat proses rehabilitasi, kami menetapkan untuk pembuatan rekening Pokmas cukup dengan melampirkan SK kepala desa tentang struktur pengurus pokmas," ujar Rum di Mataram, NTB, Selasa (29/1).

Rum menambahkan, proses pencairan dana dari rekening Pokmas yang sebelumnya harus melampirkan tujuh lampiran form. Kini dipangkas menjadi hanya cukup membawa satu rekomendasi yang formatnya bisa diperoleh pada fasilitator dan ditandatangani ketua pokmas dan PPK BPBD kabupaten/kota setempat.

Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja fasilitator di lapangan, Rum membuat mekanisme kontrol langsung. Setiap fasilitator, kata dia, wajib memberikan progres report harian, baik berupa laporan tertulis maupun bukti fisik kehadiran fasilitator di lapangan.

"Semua fasilitator, Korwil, dan Tim Pengendali Kegiatan (TPK) BPBD wajib membuat progres laporan harian. Harus ada pergerakan data, baik tentang terbentuknya rekening masyarakat, pokmas, pencairan, dan pengerjaan rehabilitasi," kata Rum.

Ia pun meminta fasilitator dan jajajaran BPBD Provinsi NTB menunjukan bukti kehadiran di lapangan dengan mengirimkan poto digital menggunakan aplikasi open camera sehingga diharapkan tidak bisa memanipulasi kehadiran di lapangan.

“Kalau pakai absen manual, masih bisa dipalsukan tanda tangannya. Dengan aplikasi kamera biasa pun, masih bisa mengirim poto yang sama berulang pada hari yang berbeda. Tapi dengan aplikasi Open Camera tidak bisa dimanipulasi karena ada tertera tanggalnya," ucap Rum.

Rum pun meminta jajarannya untuk tidak menggunakan pola birokrasi yang kaku dalam kegiatan rehabilitasi, termasuk mengurangi rapat-rapat di kantor.

"Rapat tidak harus bertemu, apalagi menyangkut isu dan masalah-maslah dilapangan yang butuh segera diselesaikan. Kalau bisa cukup menggunakan diskusi via WA kenapa harus pertemuan langsung, mari kita hibahkan diri kita untuk kerja kemanusiaan ini," kata Rum menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement