Jumat 18 Jan 2019 21:46 WIB

KPK Kantongi Nama Legislator Terima Pelesiran dari Meikarta

Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi daftar nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga mendapat fasilitas pelesiran dari suap izin proyek pembangunan Meikarta. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"KPK punya daftar siapa aja yang pergi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/1).

Sayangnya, Febri enggan merinci nama-nama yang mendapat fasilitas tersebut. Febri mengatakan, KPK akan mengklarifikasi ke orang-orang yang mendapatkan fasilitas tersebut. "Tentu saja paket jalan-jalan bukan hanya tiket dan bukan hanya fasilitas anggota DPRD," katanya.

KPK terus mendalami aliran suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pada Jumat (18/1), penyidik KPK memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisab dan Namat Hidayat. Sebelumnya pada Kamis (17/1) penyidik juga memeriksa lima anggota DPRD Bekasi yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, Nyumarno.

Sama seperti lima saksi sebelumnya, para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.  Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan  ada dua hal yang digali penyidik dari empat saksi tersebut.

Pertama, terkait posisi dan peran keempatnya sebagai pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua, pengetahuan para saksi terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang di Bekasi. Kedua terkait pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand. Sampai saat ini, sekitar 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi.

Febri menegaskan bagi anggota DPRD Bekasi maupun pejabat Pemprov Jawa Barat yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, harus memberikan keterangan yang sesuai.

"Para saksi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Justru kalau bohong dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bagi tahap penyidikan apalagi di proses persidangan maka ada resiko pidana tersendiri," tegas Febri.

Maka itu, Febri mengingatkan bagi para saksi yang diperiksa dalam kasus suap Meikarta agar bersikap koperatif dan jujur. Selain itu, bila memang ada yang koperatif dalam pengembalian uang akan cukup dihargai.

"Bahkan jika dilakukan pengembalian uang, maka hal itu tentu akan dihargai secara hukum," ucapnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta. KPK bahkan telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement