Jumat 18 Jan 2019 20:54 WIB

Bawaslu Cari Cara agar KPU Patuh Masukkan Oso ke DCT

KPU tetap tidak akan memasukan OSO dalam DCT DPD

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus menjalankan putusan Bawaslu memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Fritz menyatakan, ketentuan itu sudah sesuai undang-undang.

"Harus melek bahwa melaksanakan putusan bawaslu kan perintah UU. Ya itu bagi saya, UU secara tegas menyatakan bahwa putusan bawaslu harus dilaksanakan ya nanti kita lihat lah cara-cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuh lah akan putusan Bawaslu," ujar Fritz di Gedung KPU, Jumat (18/1).

KPU tetep memutuskan tak meloloskan OSO masuk ke DCT lantaran Oso masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sikap KPU berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, Fritz menegaskan, Bawaslu pun berpegang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Dasar hukumnya apa, karena kan sudah dibatalkan oleh PTUN. jadi sekarang harus memikirkan putusan bagaimana cara mengakomodir DCT yang sudah dibatalkan oleh PTUN," jujar Fritz.

Kendati demikian, Fritz menyatakan, belum ada sanksi yang bakal menimpa KPU bila tak menjalankan putusan Bawaslu. Fritz justru menyoroti bagaimana proses pencetakan surat suara nantinya, mengingat DCT KPU sudah dibatalkan PTUN.

"Jadi sekarang bukan soal sanksi lagi, tapi  soal Pemilu DPD kita dasar hukumnya apa calon-calon itu. masalahnya kita mau cetak surat suara nanti apa dasarnya. Kan SK calon anggota DPD sudah dibatalkan," ucap Fritz menegaskan.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan tak akan memasukkan nama OSO dalam DCT anggota. KPU tetap pada keputusannya OSO wajib mundur jika ingin masuk DCT DPD.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.

Sementara Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu baru mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement