Rabu 16 Jan 2019 14:11 WIB

KPU tidak akan Masukkan Nama OSO dalam DCT DPD

KPU tetap pada keputusannya OSO wajib mundur jika ingin masuk DCT DPD.

Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak akan memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. KPU tetap pada keputusannya OSO wajib mundur jika ingin masuk DCT DPD.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ilham mengatakan keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji lembaganya. Salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.

KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.

Sebelumnya Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement