REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.
"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait dengan kasus Meikarta itu pada tahap penyedikan yang masih berjalan sampai saat ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono.
Febri mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ditjen Otonomi Daerah untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan. Pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.
Menurut Neneng dalam persidangan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Bupati Bekasi nonaktif yang telah berstatus tersangka Neneng Hassanah Yasin. (ANTARA)
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta. Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.