REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi me-launching wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Kamis (10/1). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang bebas korupsi.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam apel yang digelar di Kantor Kejari Kota Sukabumi Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi Kamis. '' Launching ini dilakukan di seluruh kejaksaan di Jawa Barat dan ini yang pertama,'' ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina kepada wartawan.
Menurut Ganora, program ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Salah satunya dengan membentuk zona integritas untuk pencegahan korupsi dan peninngkatan pelayanan publik.
Ganora menerangkan, ada enam area perubahan yang harus dilakukan dalam zona integritas tersebut. Ke enamnya yakni di bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini kata Ganora agar kejaksaan lebih dipercaya masyarakat. Terutama untuk dapat mewujudkan penegakan hukum dengan prinsip good governance dan clean government.
Dalam hal good governance kata Ganora kejaksaan misalnya harus mengambil keputusan yang dapat dipertanggngjawabkan. Sementara clean government kejaksaan harus dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta bekerja secara profesional dan proporsional.
'' Selain itu kami ingin peran serta masyarakat dalam membantu khususnya kinerja kejaksaan,'' cetus Ganora. Tanpa adanya kontrol dari masyarakat maka kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa.
Ganora menuturkan, pada 2019 ini juga kejaksaan akan membuat program kerja di semua bidang kerjanya. Intinya kejaksaan ingin melakukan perubahan ke arah lebih baik dan berupaya optimal untuk meniningkatkan kepercayaan masyarakat.n riga nurul iman