Selasa 08 Jan 2019 12:20 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Online Artis

Penyidik akan perlahan-lahan memanggil 45 artis & seratusan model dalam perkara ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk memastikan konstruksi hukum terkait praktik prostitusi online yang melibatkan publik figur tersebut.

"Kita melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi onlinenya," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/1).

Barung menjelaskan, nantinya pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE juga akan dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP dalam menjerat para tersangka prostitusi online tersebut. Barung pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis tersebut.

"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Sebab pelaku bisa dari Jakarta Selatan, dia mentransmisikan di mana saja, dan diakses oleh siapa saja," ujarnya.

Mengenai pemanggilan 45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, Barung menyatakan, penyidik akan melakukan secara perlahan-lahan. "Memang data itu terdukung secara otentik, bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100 tetapi didukung otentifikasi. Sekarang 'step by step' akan ada pemanggilan," ujarnya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement