REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, saat ini sudah berdiri megah. Bangunan berlantai empat yang dibangun Kementerian PUPR tersebut berdiri di atas lahan seluas 36 meter persegi dan mampu menampung 54 Kepala Keluarga (KK).
Namun hingga kini, rusunawa tersebut belum ditinggali penghuni. ''Kami belum menerima serah terima dari Kementerian PUPR. Selama belum 'dipasrahi', ya kami tidak bisa menawarkan pada warga yang berminat,'' kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Purbalingga, Zaenal Abidin, Senin (7/1).
Selain itu, Zaenal juga mengaku belum tahu bagaimana ketentuan atau regulasi mengenai sistem sewanya. ''Sistem sewa ini, yang menentukan juga Kementerian PUPR. Kalau sudah serah terima, kami tinggal melaksanakan,'' katanya.
Namun dari informasi yang dia terima, penyewa rusunawa hanya dikhususkan bagi warga tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, penyewa juga hanya diizinkan menyewa selama 3 tahun. ''Setelah tiga tahun atau kurang, diharapkan penghuni rusunawa sudah bisa memiliki rumah sendiri,'' katanya.
Mengingat ketentuan ini, di sekitar rusunawa tidak disediakan lokasi parkir mobil. ''Kalau sudah punya mobil, berarti dianggap sudah mampu. Karena itu, tidak ada fasilitas tempat parkir mobil di sekitar rusunawa,'' katanya.
Mengenai kondisi bangunan, Zaenal menyebutkan, kualitas bangunannya sudah cukup baik. Selain lantai yang terbuat dari batu granit, fasilitas dapur dan kamar mandinya sudah sangat memadai. ''Kalau untuk keluarga kecil, saya kira sudah sangat memadai,'' katanya.