REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan peran mucikari TN dan ES yang telah dittapkan tersangka dalam kasus prostitusi online artis, yang melibatkan VA dan AS. Menurut Barung, TN memiliki peran sebagai pengurus keuangan, sementara ES berperan mengantar artis yang telah dipesan.
"Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).
Menurut Barung, tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
Dalam aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) seperti Instagram dan WhatsApp (WA). "Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp 80 juta sekali kencan. Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," ujarnya.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.