Sabtu 05 Jan 2019 09:05 WIB

Yusril: Polisi Sebaiknya Abaikan Laporan Terhadap Tengku

Tengku Zulkarnain bukan pelaku utama konten hoaks soal kontainer kertas suara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang menyarankan pihak kepolisian untuk mengabaikan laporan penyebaran konten hoaks atau berita bohong terhadap pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain. Pihak kepolisian cukup mencari pelaku pertama yang menulis konten hoaks tersebut dan memviralkannya di media sosial.

Itu disampaikan Yusril setelah Tengku Zulkarnain dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat karena diduga ikut menyebarkan konten hoaks terkait tujuh kontainer kertas suara pemilihan presiden yang sudah dicoblos pada gambar pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. "Tengku Zulkarnain jelas bukan pelaku utama. Beliau memang sempat mempertanyakan konten hoax tersebut di akun Twitter miliknya," ujar pengacara pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam pesan singkatnya, Sabtu (5/1).

Baca Juga

Yusril mengatakan, baru saja di posting dan di-retwit beberapa orang, beliau segera menghapus twit dimaksud karena mendapat informasi bahwa konten itu ternyata hoaks. Oleh karena, lanjutnya, sifat twit Tengku Zulkarnain masih bersifat mempertanyakan. "Maka ada alasan pemaaf atau pembenar pada beliau sehingga menghapuskan sifat pidana sebagai penyebar konten hoaks tanpa menelitinya lebih dahulu," kata Yusril.

Kemudian Yusril menegaskan bahwa hoaks memang harus diperangi karena mengganggu masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Namun penegakan hukum terhadap dugaan pelakunya tetap harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian agar tidak kontra produktif.

Dia menilai Tengku Zulkarnain adalah ulama yang berwibawa dan disegani. "Karena itu, mengambil langkah hukum terhadap beliau harus ekstra hati-hati. Jangan sampai berkembang lagi isyu 'kriminalisasi agama' yang justru akan jadi boomerang bagi penegakan hukum yang adil dan obyektif," kata Yusril. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement