REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tak tega dengan sang istri, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menolak memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedianya, suami dari terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih itu dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan Eni yang digelar pada Rabu (2/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat Jaksa KPK menghadirkan para saksi di ruang sidang, mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu langsung menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim.
"Saya keberatan karena beliau adalah suami saya yang mulia," ujar Eni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mendengar keberatan Eni, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan kepada Al Khadziq, apakah sudah benar memberikan keterangan untuk Eni saat diperiksa oleh penyidik KPK. Menjawab pertanyaan Hakim, Al Khadziq langsung mencurahkan keberatannya memberikan kesaksian.
"Saran saya karena ada beban di hati saya saya minta untuk tidak diambil keterangan saya hari ini," jawab Al Khadziq.
Mendengar keberatan yang langsung terucap dari Al Khadziq, ketua Majelis Hakim langsung menunda dan meminta tiga saksi lainnya yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.
Usai ketiga saksi selesai memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim kembali memanggil Al Khadziq untuk menanyakan kembali apakah tetap tidak akan memberikan keterangan. Menariknya, ada kejadian yang menggelitik ketika Ketua Majelis Hakim Yanto meminta suami Eni Saragih kembali masuk ke ruang sidang.
Al Khadziq sempat menghilang dan tidak berada di ruang tunggu saksi, Eni pun langsung menduga bahwa suaminya sedang tertidur pulas. Dugaan Eni ternyata diamini sang suami ketika sudah berada di ruang sidang setelah dijemput oleh penasihat hukum Eni. Ketua Majelis Hakim pun langsung memberikan guyon atas kejadian tersebut.
"Pantes bener ya, Bu Eni istrinya tahu persis," canda Hakim Yanto.
Kepada Al Khadziq, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan apakah tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan keterangan. Dan jawaban Al Khadziq ternyata masih tetap sama.
"Tidak tega," ujar Bupati Temanggung tersebut.
"Tidak tega sama siapa?,"tanya Hakim Yanto.
"Sama istri," jawabnya.
"Karena terikat suami istri maka dia punya hak untuk mengundurkan diri, namun sebetulnya di 169 ayat 1 dan ayat 2 bisa kalau dia menghendaki," tutur Hakim Yanto.
"Untuk sementara saudara (Al Khadziq) bisa pulang. Namun tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi, ya sudah tidak salaman nih dengan istri, jangan malu-malu lah" canda Hakim Yanto kembali terhadap Eni dan suami.
Grogi diguyon terus oleh Hakim, Eni dan sang suami pun tampak malu-malu saat bersalaman. Bahkan Eni yang ingin mencium tangan Al Khadziq pun seperti tertahan oleh tangan suaminya yang lebih memilih untuk berjabat tangan saja.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan, Enu disebut telah menerima gratifikasi dari bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Eni juga menerima gratifikasi lain dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Dimana seluruh uang gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membiayai kepentingan Pilkada suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.
Terkait perkara gratifikasi ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.