Rabu 04 Dec 2019 08:11 WIB

KPK Kecewa MA Kurangi Hukuman Idrus Marham

Putusan MA itu dinilai melukai rasa keadilan terhadap masyarakat umum.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, Idrus Marham. KPK menilai, pengurangan itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penegak hukum dalam memberikan dampak jera terhadap terpidana korupsi.

“Kami sangat kecewa dengan putusan yang seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (3/12).

Baca Juga

Febri mengatakan, KPK belum menerima resmi salinan putusan MA yang mengurangi hukuman terhadap mantan Meteri Sosial (Mensos) 2018 tersebut. Ia meyakini, putusan itu melukai rasa keadilan terhadap masyarakat umum. “KPK berharap ada kesamaan visi antara sesama penegak hukum untuk memberikan dampak jera terhadap para pelaku yang terbukti melakukan praktik korupsi,” kata Febri.

JPU KPK awalnya menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar dengan hukuman lima tahun penjara. Pada vonis pertama di PN Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima uang sogokan senilai Rp 2,5 miliar dalam proyek PLTU Riau-1.

KPK melawan putusan tersebut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor, Jakarta. Di pengadilan tingkat dua, Majelis Hakim Tinggi mengabulkan tuntutan KPK dengan memvonis lima tahun penjara. Namun, putusan PT Tipikor itu, membuat Idrus Marham tak senang dan melawan sampai tingkat kasasi. Pada 2 Desember 2019, Majelis Hakim MA memutuskan mengorting menjadi tiga tahun.

Pengurangan hukuman dua tahun oleh MA itu, diputus oleh Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, dan dua anggotanya Hakim Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Kekecewaan KPK atas pengurangan hukuman untuk Idrus ini wajar. Karena, kata Febri, tak semestinya Idrus mendapat keringanan hukuman dari dugaan korupsi yang sudah terbukti.

“Dengan pengurangan hukuman itu membuat kami cukup kecewa. Dari tiga tahun (penjara), menjadi lima tahun, lalu dikembali dikurangi dua tahun. Tidak semestinya dikurangi (hukumannya),” kata Febri.

Karena sudah pada tingkat kasasi, putusan tiga tahun penjara untuk Idrus dinyatakan inkrah. Satu-satunya perlawanan KPK adalah lewat, Pinanjauan Kembali (PK) yang juga dilakukan di MA. Akan tetapi, upaya hukum luar biasa tersebut belum akan dilakukan.

Sementara itu, Koordinator Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, mengatakan, pengurangan hukuman itu sudah tepat. Bahkan, seharusnya MA membebaskan kliennya. “Seharusnya klien kami (Idrus Marham) diputus bebas. Karena, Idrus Marham tidak tahu-menahu tentang proyek PLTU Riau-1,” kata dia. n bambang noroyono, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement