Kamis 27 Dec 2018 15:49 WIB

KPK Identifikasi Peruntukan Dana Hibah Kemenpora ke KONI

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Kemenpora.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan keterangan dalam konferensi pers  terkait penetapan tersangka kasus  di Jakarta, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus di Jakarta, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).  Hal tersebut, terkait penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenpora, KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/12).

Adapun, pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional. Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional. "Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ungkap Febri.

KPK pun mengharapkan saksi-saksi tersebut datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.  Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement