Rabu 26 Dec 2018 14:21 WIB

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Tiga Direktur PLN

Tiga direktur PLN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Direktur PT Perusahaan Listrik Negata (PLN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/12).

Tiga saksi, yakni Direktur Keuangan PLN Sarwono, Direktur Human Capital Management (HCM) PLN M. Ali, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq. Dalam penyidikan untuk tersangka Idrus, kata Febri, KPK perlu mempertajam beberapa fakta-fakta yang sudah mulai diuraikan di persidangan dalam perkara korupsi suap PLTU Riau-1.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November sampai dengan Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement