Jumat 21 Dec 2018 23:10 WIB

KPK Limpahkan Berkas Direktur Operasional Sinarmas

Saat ini berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke JPU KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap DPRD Kalimantan Tengah. Saat ini berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andrianti di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/12).

Adapun, tiga tersangka yang akan menjalani penuntutan yakni Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adhipradana (WAA), Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan Teguh Dudy Syamsury Zaidy selaku Manajer PT BAP.

JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sudah ada penyerahan dan masuk tahap 2. Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Yayuk.

Dalam merampungkan berkas, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 orang saksi dari anggota DPRD Kalteng hingga pihak swasta terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng dalam pembuangan limbah sawit ke danau sembuluh yang diduga dilakukan anak perusahaan PT. Sinar Mas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama . Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; dua anggota Komisi B DPRD Kalteng‎ Arisavanah dan Edy Rosada; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Abadi Pratama yang juga DirOpas Sinar Mas, Willy Agung Adipradhana; serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Diduga, PT Binasawit Abadi yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.

Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement