Jumat 21 Dec 2018 19:09 WIB

Paguyuban Arek Suroboyo Gugat RS Siloam dan PT NKE

Gugatan class action terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Paguyuban Arek Suroboyo mewakili warga Kota Surabaya mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Jalan Gubeng ambles pada Selasa (18/2) malam.

"Gugatan ini mewakili satu juta warga Kota Surabaya yang terdampak mengalami kerugian akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan kesalahan konstruksi pembangunan RS Siloam oleh PT NKE," ujar kuasa hukum Paguyuban Arek Suroboyo Muhammad Soleh kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, Paguyuban Arek Suroboyo menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Kota Surabaya yang berkisar tiga juta jiwa karena dua faktor. Yaitu, tidak bisa melewati Jalan Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan lainnya.

Dalam gugatannya, Paguyuban Arek Suroboyo menyebut PT NKE dan RS Siloam telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalai yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang kurang lebih 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter. Soleh menilai, RS Siloam turut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng karena lalai mengawasi kerja pihak kontraktor PT NKE.

"Karenanya, RS Siloam dan PT NKE secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai Rp 300 miliar. Keduanya juga harus meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional," ucapnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan telah menerima gugatan class action dari Paguyuban Arek Suroboyo terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Pendaftaran gugatan itu hak penggugat. Kami bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

General Affair Manager RS Siloam Surabaya Budijanto Surjowinoto menjelaskan, memang di lokasi tersebut tengah dilangsungkan pembangunan sarana ritel dan sarana kesehatan oleh pemilik proyek. Pemilik proyek, kata Budijanto, telah menyerahkan pelaksanaan proyek sepenuhnya kepada kontraktor, yaitu PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE).

"Dalam hal tersebut, Rumah Sakit Siloam Surabaya nantinya hanya sebagai pengguna atau penyewa pada saat bangunan sudah selesai," ujar Budijanto melalui siaran tertulisnya, Rabu (19/12).

PT NKE menyebut PT Indonesia Pondasi Raya (Indopora) selaku kontraktor pondasi ikut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jatim, pada Selasa (18/12) malam. Dirut PT NKE, Djoko Eko Suprastowo di Surabaya, Jumat (21/12) mengatakan, PT Indopora adalah kontraktor yang mengerjakan dinding penahan tanah (solder pile) sebelum PT NKE.

"Pekerjaan solder pile dan bor pile (pondasi dalam berbentuk tabung atau tiang pancang) yang dikerjakan NKE pada proyek itu hanya melanjutkan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sebelumnya (PT Indopora). Kami lebih banyak membangun strukturnya," kata Djoko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement