Kamis 12 Jan 2023 21:42 WIB

Venna Melinda Ungkap Pemicu Kecemburuan Ferry Irawan

Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Venna Melinda saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Venna Melinda saat berada di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Venna Melinda mengungkapkan, keputusannya untuk kembali ke dunia politik menjadi salah satu pemicu kecemburuan sang suami, Ferry Irawan. Tiga bulan terakhir, kata Venna, tepatnya setelah dirinya memutuskan kembali ke dunia politik, tingkat kecemburuan sang suami meningkat. Bahkan tak jarang kecemburuan sang suami disebutnya dilampiaskan ke dalam tindakan kekerasan.

"Sebetulnya tiga bulan terakhir saya memutuskan kembali ke dunia politik. Di situ lah pemicu cemburunya berlebihan," kata Venna seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1).

Baca Juga

Venna mencontohkan saat dirinya menelepon Ketua DPD Perindo di daerah tempatnya mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif. Kutua DPD Perindo yang dimaksud memang berjenis kelamin laki-laki. Saat itu, lanjut Venna, Ferry menyebutnya tidak mengetahui marwahnya sebagai seorang istri.

"Seperti saya telepon ketua DPD yang memang itu laki-laki dibilang saya tidak tahu marwahnya sebagai istri. Mestinya saya (Ferry) yang menelpon. Tapi saya selalu bilang gak mungkin karena ini Dapil saya jadi saya yang lebih tahu bagaimana saya mengkoordinir struktur partai saya. Itu yang menjadi pemicu yang terjadi di tanggal 8 Januari 2023," ujarnya.

Venna Melinda pun menyataka masih akan melanjutkan pencalonannya sebagai bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR RI melalui partai Perindo, di Dapil Kediri dan sekitarnya. "Insya Allah (tetap lanjut pencalegan" kata Venna.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, penyidik pada Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status Ferry Irawan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara, maksimalnya," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Dirmanto pun mengungkapkan alasan disangkakannya kedua pasal tersebut terhadap Ferry Irawan. Itu tak lain karena dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban Venna Melinda.

Namun demikian, saat ditanya apakah yang bersangkutan akan ditahan, Dirmanto belum bisa memastikan dan meminta menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu (apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak)" ujarnya.

Dirmanto menambahkan, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan mamenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

 

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement