Jumat 21 Dec 2018 17:24 WIB

Polisi Kombinasikan Beberapa UU dalam Kasus Jalan Ambles

Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles pada Selasa (18/12) malam.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa malam (18/12). Lima Undang Undang tersebut antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang No 881 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang No 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (21/12)

     

Barung menjelaskan, jalan tersebut adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu di sana juga terdapat fasilitas negara, yang salah satunya adalah BNI.

Barung menyatakan, Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pemangku kepentingan yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.

Ketua Tim Investigasi amblesnya jalan, Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut. Meski demikian, Toni sudah bisa menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum pada peristiwa tersebut.

"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum disini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12) malam. Amblesnya jalan tersesut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement