Selasa 18 Dec 2018 12:40 WIB

KPK Hibahkan Barang Rampasan ke Pemkab Banjarnegara

Pengembalian aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan Firli hari Selasa pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara akan menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12).

Febri mengatakan hibah barang rampasan dari kasus korupsi itu merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.

Total nilai aset yang dihibahkan adalah Rp2,101 miliar berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah senilai masing-masing Rp1,238 miliar dan Rp197,755 juta.

Selanjutnya, satu paket peralatan dan mesin berupa Asphal Mixing Plant senilai Rp655,406 juta. Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan yang berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi," katanya.

Ia pun menyatakan bahwa barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement