Selasa 18 Dec 2018 06:29 WIB

Politikus PAN Bersikukuh tak Lakukan Politik Uang

Jaksa menuntut artis dan caleg PAN Mandala Shoji 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Mandala Shoji (tengah)
Foto: ANTARA/Teresia May
Mandala Shoji (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari PAN Mandala Shoji bersikukuh tidak bersalah atau terlibat politik uang. Ia menyatakan itu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara, Senin (18/12).

"Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," kata Mandala usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Mandala menyebutkan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan dirinya terlibat politik uang. "Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umroh," ungkap Mandala.

Mandala mengungkapkan dirinya datang ke Pasar Gembrong Jakarta berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Lucky merupakan calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat nomor urut 6 dari PAN.

Mandala dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10) lalu. Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. 

Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Sementara itu, pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pembelaan kepada kliennya yang tidak membagikan langsung kupon umroh itu. "Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi.

Sebelumnya, JPU Andri Saputra menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kepada Mandala. Jaksa menyebut kedua terdakwa Mandala dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement