Senin 17 Dec 2018 23:48 WIB

Tangapan Jaksa untuk Dhani Dijadwalkan 7 Januari 2019

Dalam pledoinya, Dhani mencurigai tuntutannya bermuatan politis.

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Foto: Antara/Raya
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan, pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan Ahmad Dhani (replik) pada 7 Januari 2019.

Informasi itu disampaikan Hakim Ketua Ratmoho sebelum menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/12).

"(Majelis hakim) memberi kesempatan tim penuntut hukum membacakan replik, dan apabila penasihat hukum juga ingin membacakan duplik (harap disiapkan)," sebut Hakim Ratmoho.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani tidak hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, musisi itu turut ditemani istrinya, Mulan Jameela, dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan untuk Ahmad Dhani, karena ia meyakini sidang ujaran kebencian itu mengancam praktik demokrasi di Indonesia.

Wakil ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindr itu berpendapat, cuitan Ahmad Dhani merupakan ekspresi kemerdekaan berpendapat yang dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Ahmad Dhani mencurigai sidang yang dihadapi bermuatan politis.

Alasan dari kecurigaannya itu, Ahmad Dhani menyebut, ada oknum dari penyidik dan jaksa yang meminta maaf dan mengaku bahwa kasus ujaran kebencian musisi itu dilatari kepentingan politis.

Namun, Ahmad Dhani menolak menyebut nama dari polisi dan jaksa yang ia sebutkan dalam pledoinya.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dipidana dua tahun penjara karena diyakini melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tengang UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement