Kamis 17 Jan 2019 13:55 WIB

Kasusnya Segera Disidangkan, Ahmad Dhani Biasa-Biasa Saja

Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1). Kedatangannya tersebut terkait pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik yang melibatkannya, dari Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1). Kedatangannya tersebut terkait pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik yang melibatkannya, dari Polda Jatim ke Kejati Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/1). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan siap disidangkan.

Ahmad Dhani pun menanggapi santai terkait perkaranya yang segera masuk meja hijau. Terlebih, kata Dhani, ini bukan kali pertama ia menjalani persidangan dalam kasus ujaran kebencian.

Baca Juga

Dhani mengungkapkan dalam kasus ujaran kebencian ia pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum selama dua tahun. "Biasa aja, saya juga pernah kan tahap dua di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja gak ada perbedaan. Di Jakarta kan pernah disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka, berita Ahmad Dhani terdakwa, kan ya biasa aja," kata Dhani ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1).

Dhani meyakini dirinya bisa melakukan pembelaan saat perkaranya disidangkan. Apalagi, penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dirasanya banyak kejanggalan.

Salah satunya, kata Dhani, adalah tidak diperiksanya saksi ahli yang diajukannya dalam perkara tersebut. "Di sini malah justru banyak kejanggalannya. Kejanggalannya saksi ahli dari pusat kan gak diperiksa tentang pokok materi perkara," ujarnya.

Dhani juga menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut bermuatan politis. Yakni berkaitan dengan pencalonannya dalam kontestasi Pileg 2019.

"Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi polisi sama kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan," ujar Dhani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa proses kasus Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur. Terkait tudingan Ahmad Dhani kasus ini bernilai politis, Barung tegas menbantah.

Menurutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini karena jelas ada laporannya. "Nilai sendiri lah, nanti Pengadilan yang akan membuktikan. (Terkait Politis) Tapi kalau polisi ya tidak. Ada pelapornya kok," ujar Barung.

Terkait protes Ahmad Dhani lantaran polisi tidak memeriksa saksi ahli yang diajukan, Barung juga menjelaskannya. Menurutnya, polisi sudah memberi kesempatan kepada saksi ahli yang diajukan untuk menjalani pemeriksaan. Tapi saksi ahli yang datang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Kita sudah memberikan kesempatan jauh. Kita meminta saksi, tapi yang didatangkan orang yang tidak memiliki izin dari instansi," kata Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement