Senin 17 Dec 2018 20:43 WIB

Suap Bupati Cianjur, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupayen Cianjur. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

"Penyidik menggeledah 7 lokasi di Cianjur dan 1 lokasi Bandung sejak Sabtu (15/12) sampai Senin (17/12)," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/12).

Adapun lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, kantor dinas pendidikan. rumah bupati di Campaka, rumah kepala dinas pendidikan Cecep, rumah Kabid SMP Rosidin, rumah bendahara MKKS Taufik Setiawan dan rumah tersangka Cepy di Bandung.

Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD tahun anggaran 2018 dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka Ros, Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Diketahui, sebelumnya penyidik mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan  terkait dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.  KPK meningkatkan status penanangan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka yakni Bupati Cianjur Irvan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin dan kakak ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.

Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah Taufik Setiawan dan Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah yang merupakan pejabat pengurus MMKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yang digunakan dalam transaksi kali ini. Dalam tangkap tangan kali ini diamankan uang sejumlah Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecagan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencaruan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement