REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Lukman Edy, menegaskan tim kampanye Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tidak ada kaitan dengan laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Namun, ia mempersilakan masyarakat jika ada masyarakat yang melaporkan Habib Bahar terkait tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Lukman menegaskan, TKN KIK tidak mengenal pihak pelapor. Akan tetapi, ia menyatakan, pelapor dalam tuduhan tersebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporannya kepada kepolisian.
"Mungkin merasa terganggu, dia pencinta Jokowi, kemudian dia melapor. Ini hal yang terpisah, nggak ada urusan sama TKN, kepolisian, penegakan hukum. Ya, silakanlah itu di luar kewenangan di luar jangkauan kita," ujar Lukman saat konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Lukman menambahkan, TKN KIK memercayakan kepada kepolisian untuk menegakkan hukum dengan adil. "Biar kepolisian membuktikan Habib Bahar ini seperti yang dituduhkan, misalnya benar, ya, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Kan penegakan hukum kita itu equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum)," ucapnya.
Lukman menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia tidak boleh pandang bulu, siapapun yang dianggap salah maka pihak kepolisian harus melakukan proses hukum. "Pejabat, rakyat jelata, kiai rakyat, preman, misalnya, itu sama di mata hukum. Menteri masuk penjara, rakyat yang nyopet juga masuk penjara. Saya tidak masuk dalam wilayah itu," kata Lukman.
Kamis (6/12), hari ini, Habib Bahar bin Smith telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.28 WIB. Pendiri majelis pembela Rasulullah itu datang beserta simpatisannya.
Kehadiran Bahar ini merupakan respons panggilan kedua setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, yakni pada Senin (3/12) lalu.