REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan pemilik CV AT Anthony Liando (AL). Diketahui, Anthony merupakan tersangka terkait pengurangan nilai kewajiban pajakwajib pajak di Ambon.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah dalam pesan singkatnya, Jumat (30/11).
Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan Anthony. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam melengkapi berkas, sebanyak 11 saksi yang diperiksa, Anthony pun diperiksa dua kali sebagai tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Ambon Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, ibu rumah tangga, dan pihak swasta.
KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan Anthony sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.
Selain kedua itu, KPK juga menetapkan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.