Jumat 30 Nov 2018 17:10 WIB

Pemkot Solo Pidanakan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Ancaman hukuman di dalam Perda tersebut tidak semata-mata untuk menghukum warga.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan tampak di salah satu ruas Jalan Tangkubanparahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (11/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan tampak di salah satu ruas Jalan Tangkubanparahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tiga warga Solo yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditangkap dan dipidanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Ketiganya diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan, ketiga warga tersebut tertangkap saat sedang membuang sampah di sungai oleh petugas Satpol PP yang berpatroli. Satpol PP rutin menggelar patroli di sekitar sungai. Ketiga warga tersebut ditangkap saat operasi tertutup oleh petugas yang tidak berseragam. 

Petugas yang memiliki bukti dan saksi langsung meminta identitas warga yang bersangkutan untuk diperiksa. Setelah itu, Satpol PP membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN). 

Biasanya, setelah menangkap warga yang membuang sampah sembarangan, Satpol PP hanya meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi. "Kali ini kami ingin memberikan efek jera dengan membawa warga ke persidangan," terangnya kepada wartawan, Jumat (30/11). 

Ketiga warga tersebut diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Hal tersebut tercantum dalam BAB XIX Pasal 46 Perda Nomor 3 Tahun 2010. 

Agus menegaskan, ancaman hukuman di dalam Perda tersebut tidak semata-mata untuk menghukum warga. Melainkan agar bisa dijadikan pembelajaran kepada seluruh masyarakat. 

Bagi pelaku, lanjutnya, minimal ke depan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, pelaku telah merasakan suasana sidang.

"Selain itu, masyarakat yang lain juga akan menjadi lebih taat terhadap aturan yang berlaku. Pengawasan terus kami lakukan baik secara terbuka maupun tertutup," imbuhnya. 

Agus menyatakan, perilaku ketiga warga yang membuang sampah sembarangan tersebut sebenarnya hal yang kerap dilihat warga. Sampah yang dibuang juga bukan sampah bervolume besar.

Salah satu dari tiga pelaku tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Mojo, Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Warga lainnya, tertangkap saat membuang bekas pembalut yang dibungkus plastik kecil ke sungai. 

Secara terpisah, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan apresiasi terhadap langkah Satpol PP memidanakan warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari pendidikan terhadap masyarakat.

Menurutnya, Pemkot perlu memberikan respons terhadap seluruh aktivitas warga baik yang positif maupun negatif. "Mereka diberi efek jera agar sadar bahwa membuang sampah di sungai itu akan merusak lingkungan," ucap Wali Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement