Jumat 30 Nov 2018 03:00 WIB

Komunitas: Jangan Persulit Ganti Rugi Korban Lion Air

Lion Air diminta tak membuat syarat-syarat tambahan dalam memberikan ganti rugi.

David Maruhum L. Tobing
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
David Maruhum L. Tobing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia meminta Lion Air tidak mempersulit dengan membuat syarat-syarat tambahan dalam memberikan ganti rugi bagi ahli waris korban Penerbangan JT 610. Kementerian Perhubungan diminta mengawasi dan melarang pihak Lion Air menerapkan syarat apapun dalam proses pemberian ganti rugi.

"Ahli waris korban jangan dipersulit dalam proses pencairan ganti rugi, termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Jakarta, Kamis (30/11).

Selain itu, lanjut David, maskapai tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan Kuasa Hukum atau advokat dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya.

Meskipun Maskapai telah memenuhi Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permen), yaitu memberikan ganti rugi Rp1,250 miliar, namun berdasarkan Pasal 23 Permen tersebut besaran ganti kerugian yang diatur dalam aturan tersebut tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan, ujar David.

Untuk itu, David meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengawasi dan melarang pihak Lion Air menerapkan syarat apapun dalam proses pemberian ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Termasuk syarat untuk membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun setelah para ahli waris menerima ganti rugi sebesar Rp1,250 miliar," ucapnya.

David juga menyatakan larangan menggunakan advokat merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan hak untuk didampingi penasihat hukum/mendapat bantuan hukum merupakan bagian terpenting dari perwujudan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law), termasuk kesempatan untuk medapatkan keadilan (access to justice) yang berlaku secara universal.

"Hak ahli waris untuk mendapatkan konpensasi sebesar Rp1,250 miliar dan itu harus diterima tanpa ada syarat apapun juga," tegasnya.

Sedangkan pilihan untuk menggugat atau tidak adalah hak para ahli waris dan menurut David belum tentu semua ahli waris mau menggugat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement