REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
"Ini baru akan kita ajukan pekan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (29/11).
Yusuf mengaku telah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempersilakan untuk mengajukan bantuan kamera khusus untuk tilang elektronik. Yusuf menuturkan pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.
Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri. "Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang 81 kamera pengawas berteknologi tinggi untuk menunjang penindakan bukti tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. "Kamera tersebut akan tersebar pada 25 persimpangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Yusuf.
Saat ini, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memasang empat kamera pengawas di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda Jakarta Pusat. Dari hasil penindakan berdasarkan tangkap layar dan rekaman empat kamera sejak 1-29 November 2018 tercatat 3.774 pengendara terindikasi melanggar aturan lalu lintas, 2.047 pengendara terkonfirmasi menerima surat tilang, 465 pengendara telah membayar denda melalui bank, dan 124 pengendara divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.