Senin 26 Nov 2018 17:52 WIB

Ketua DPRD Buton Selatan Ditangkap karena Narkoba

BNN Jaksel melakukan assesment terhadap LA untuk mengetahui tingkat ketergantungan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LA ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba. "(LA) ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (26/11).

Argo menjelaskan ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN itu diringkus anggota Polda Metro Jaya di Hotel Red Planet lantai 2 Kamar 216 Jalan Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat (23/11) pukul 23.00 WIB. Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.

Argo mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba kemudian menuju lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tersangka, Argo mengatakan LA mengkonsumsi shabu-shabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta berstatus daftar pencarian orang.

"Sudah dua kali mendapatkan shabu," ujar Argo seraya menambahkan berdasarkan tes urin awal LA positif menggunakan shabu.

Kemudian, polisi menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urin positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat. "Untuk uji darah dan rambut masih proses," ucap Argo.

Saat ini, tim Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan assesment terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba dan polisi juga memburu pelaku yang memasok shabu kepada LA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement