REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba sebanyak 31,6 kilogram. Penyelundupan itu kata Eko disuplai untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan mi instan dalam wadah bermerek Pop Mie.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, tim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Rabu (21/11), polisi menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.
Pertama, seorang pelaku bernama M Daud ditangkap di Rumah Makan Padang Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak Cilegon. Daud merupakan pengendali yang menyewa travel.
"Daud jalan terlebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakan," kata Eko di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (26/11).
Di tempat kedua, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Kedua tersangka itu diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan narkoba jenis sabu.
Eko menerangkan, narkoba sebanyak 31,6 kilogram dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disbunyikan di mobil tersebut, di belakang kardus berisi bungkus mi instan dalam wadah styrofoam.
"Truk itu memuat barang barang Indofood mungkin akan dibawa ke pabrik. Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru yang biasanya Cina, ini kemasan baru green tea dari Thailand," kata dia.
Eko menduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mi instan.
Eko mengklaim, dari dalam pengungkapan tersebut, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa dengan rasio 1 gram untuk 5 orang.
Para pelaku disangkakan pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.